KUANTAN SINGINGI – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan 23 unit rakit dan mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di empat lokasi berbeda. Penindakan dilakukan pada Minggu (25/10/2026) oleh personel Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, dan Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas Iptu Romlan mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin,” ujar Romlan, Selasa (27/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Romlan menjelaskan, penindakan pertama dilakukan di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ronaldi Alfred menemukan enam unit mesin lanting atau darat dalam keadaan tidak beroperasi.
Petugas kemudian memusnahkan peralatan tersebut dengan cara dibakar.
Penindakan berikutnya berlangsung di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Toni bersama Camat Sentajo Raya, perangkat desa, BPD, dan personel kepolisian menemukan 11 unit peralatan PETI yang telah ditinggalkan pemiliknya.
Peralatan tersebut terdiri dari 10 unit jenis stingkai dan satu unit jenis Dongfeng. Petugas memusnahkannya dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, penindakan dilakukan setelah Polres Kuansing menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110.
Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi dan menemukan dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi.
Saat perjalanan keluar dari lokasi, petugas kembali memperoleh informasi masyarakat mengenai satu rakit jenis stingkai. Ketiga rakit tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dibakar.
Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, menyusul informasi dugaan aktivitas PETI yang menjadi perhatian melalui pemantauan siber.
Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan tiga unit rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya serta satu unit rakit bekas terbakar.
Petugas kemudian membakar tiga unit rakit dan satu tenda yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI.
Dari keseluruhan penindakan di empat lokasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Polres Kuansing menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.***






